Legalitas Pendirian dan Penyelenggaraan Fakultas Hukum

1. Legalitas dan Penyelenggaraan Fakultas Hukum
  1. Tahun 1986 mendapat status terdaftar dengan Surat Keputusan Mendikbud No.075/O/1986 tertanggal 15 Februari 1986;
  2. Tahun 1993 mendapat ijin penyelenggaraan berdasarkan SK No.646/DIKTI/Kep/1993;
  3. Pada Tahun 2000 mendapat status Terakreditasi berdasarkan SK. No.021/BAN PT/AK-VIII/2000;
  4. Tahun 2003 mendapat perpanjangan ijin penyelenggaraan dengan SK No.2731/D/T/2003;
  5. Pada Tahun 2004 dilakukan re-akreditasi dan mendapat status Terakreditasi dengan SK No.022/BAN-PT/Ak-VIII/S1/VI/20004;
  6. Pada Tahun 2009 dilakukan re-akreditasi dan mendapat status Terakreditasi dengan SK No.008/BAN-PT/Ak-XII/V/2009;
  7. Pada Tahun 2015 reakreditasi ulang dan mendapat status Terakreditasi dengan SK No.039/SK/BAN-PT/Akred/S/II/2015
  8. Pada Tahun 2021 reakreditasi ulang dan mendapat status Terakreditasi “B” dengan SK No.914/SK/BAN-PT/Akred/S/II/2021

Posted

in

by

Tags: