Tentang Fakultas
Fakultas hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang pada awalnya mendapat status terdaftar pada tanggal 15 Februari 1986 berdasarkan SK Mendiknas No.075/0/1986. Kemudian pada tahun 1993, program studi ilmu hukum mendapat ijin penyelenggaraan berdasarkan SK No.646/Dikti/Kep/1993.
Visi
Menjadi Universitas terpercaya yang berorientasi pada kesejahteraan bersama (bonum commune) berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal untuk membentuk lulusan yang terampil dan berintegritas.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang unggul dan inovatif berbasis nilai-nilai kemanusiaan universal untuk menghasilkan lulusan yang terampil, berintegritas, profesional, dan berdaya saing dalam mewujudkan kesejahteraan bersama (bonum commune).
- Mengembangkan penelitian yang bermutu, inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta berkontribusi pada ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan sosial, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan.
- Mewujudkan tata kelola universitas yang terpercaya dan berorientasi pada keunggulan institusi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
- Membangun jaringan kemitraan strategis dengan institusi nasional dan internasional untuk memperkuat kontribusi dalam pembangunan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Tujuan
- Menghasilkan lulusan yang berintegritas, profesional, dan berdaya saing melalui penyelenggaraan pendidikan berkualitas berbasis nilai-nilai kemanusiaan universal.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang inovatif dan bermanfaat bagi kesejahteraan bersama (bonum commune) melalui penelitian yang bermutu dan berorientasi pada kemajuan masyarakat.
- Meningkatkan peran universitas dalam pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan hasil penelitian dan teknologi yang berdampak nyata bagi kesejahteraan sosial, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan.
- Mewujudkan tata kelola universitas yang terpercaya dan berorientasi pada keunggulan institusi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
- Memperkuat jejaring dan kemitraan strategis dengan institusi nasional dan internasional.
FAQ
Laboratorium Fakultas Hukum
Dalam proses pembelajaran, di samping mendapatkan perkuliahan yang bersifat teoritis, mahasiswa juga diwajibkan untuk melakukan kegiatan lain sehubungan dengan mata-kuliah tertentu, yaitu kegiatan praktek dan latihan kemahiran hukum (PLKH), yang mencakup mata kuliah PLKH Acara Perdata, PLKH Acara Pidana, PLKH Peradilan Agaman (PLKH Varia Peradilan), PLKH Peradilan Tata Usaha Negara.
Kegiatan praktikum merupakan suatu bentuk pembelajaran yang dilakukan di laboratorium, untuk melatih ketrampilan dan kemampuan mahasiswa memecahkan masalah melalui kegiatan peradilan semu sehingga dapat memahami tata cara/mekanisme beracara di pengadilan sebagai penyelesaian sengketa secara litigasi.
Fungsi Laboratorium
- Menyiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang meliputi aplikasi metodologi dalam satu atau sebagian cabang ilmu sesuai dengan bidang studi hukum dalam rangka memperoleh wawasan eksperimental;
- Menyiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan dalam satu atau sebagian cabang ilmu sesuai dengan bidang hukum;
Penggunaan Laboratorium
- Laboratorium dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan mata kuliah praktek dan latihan kemahiran hukum (PLKH) yang diselenggarakan dan diatur oleh Fakultas/Jurusan.
- Penggunaan fasilitas laboratorium untuk kepentingan akademik ditentukan tersendiri oleh Fakultas/Jurusan dan Kepala Laboratorium.
- Penggunaan peralatan laboratorium oleh warga kampus yang tidak secara langsung berkaitan dengan kegiatan akademik dikonsultasikan dan dimintakan ijin kepada Kepala Laboratorium.
Kerjasama Fakultas Hukum
Dalam rangka pengembangan jurusan untuk meningkatkan mutu, maka prodi bersama dengan fakultas mengupayakan untuk menjalin kerjasama dan kemitraan dengan perguruan tinggi atau instansi lain. Untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, maka suatu Perguruan Tinggi tidak dapat berdiri sendiri tetapi terkait dengan instansi lain termasuk dengan pemerintah atau swasta sebagai mitra. Oleh karena itu, kerjasama antar perguruan tinggi baik fakultas hukum dari perguruan tinggi nasional maupun internasional, sangat penting untuk terus diupayakan terutama dalam mencari bentuk link and match yang dinamis dalam menjamin mutu pendidikan dan pengajaran.
Kerjasama yang dapat dilakukan dengan perguruan tinggi lain adalah dalam bidang pendidikan atau pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat oleh dosen atau mahasiswa atau bersama-sama. Secara lebih rinci kerjasama ini dapat dilangsungkan antara lain dengan rencana program penyelenggaraan bersama prodi, tukar menukar dosen untuk pengajaran, studi lanjut, penelitian dosen, pengabdian pada masyarakat, tukar menukar mahasiswa untuk menempuh matakuliah, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat secara bersama-sama.
Selain pihak perguruan tinggi pihak lain yang menjalin kerjasama antara lain pihak instansi pemerintah, BUMN, praktisi (hakim, advokat, notaris, dll), perusahaan swasta maupun LSM. Harapan dari kerjasama ini adalah munculnya peluang untuk program magang, penelitian dan informasi lowongan pekerjaan. Dengan mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak luar diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik dari hard skills maupun soft skills.
Akreditasi Fakultas Hukum
Akreditasi B
Berdasarkan SK BAN-PT no. 914/SK/BAN_PT/Akred/S/II/2021
