Laboratorium Fakultas Hukum

Dalam proses pembelajaran, di samping mendapatkan perkuliahan yang bersifat teoritis, mahasiswa juga diwajibkan untuk melakukan kegiatan lain sehubungan dengan mata-kuliah tertentu, yaitu kegiatan praktek dan latihan kemahiran hukum (PLKH), yang mencakup mata kuliah PLKH Acara Perdata, PLKH Acara Pidana, PLKH Peradilan Agaman (PLKH Varia Peradilan), PLKH Peradilan Tata Usaha Negara.

Kegiatan praktikum merupakan suatu bentuk pembelajaran yang dilakukan di laboratorium, untuk melatih ketrampilan dan kemampuan mahasiswa memecahkan masalah melalui kegiatan peradilan semu sehingga dapat memahami tata cara/mekanisme beracara di pengadilan sebagai  penyelesaian sengketa secara litigasi.

 Fungsi Laboratorium

  1. Menyiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang meliputi aplikasi metodologi dalam satu atau sebagian cabang ilmu sesuai dengan bidang studi hukum dalam rangka memperoleh wawasan eksperimental;
  2. Menyiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan dalam satu atau sebagian cabang ilmu sesuai dengan bidang hukum;

 Penggunaan Laboratorium

  1. Laboratorium dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan mata kuliah praktek dan latihan kemahiran hukum (PLKH) yang diselenggarakan dan diatur oleh Fakultas/Jurusan.
  1. Penggunaan fasilitas laboratorium untuk kepentingan akademik ditentukan tersendiri oleh Fakultas/Jurusan dan Kepala Laboratorium.
  2. Penggunaan peralatan laboratorium oleh warga kampus yang tidak secara langsung berkaitan dengan kegiatan akademik dikonsultasikan dan dimintakan ijin kepada Kepala Laboratorium.