Dasar Hukum, Akreditasi, dan Surat Keputusan Fakultas Hukum

Dasar Hukum

Dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang mendasarkan diri pada:

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi

Akreditasi dan SK nya

   Pada tahun 2000, Fakultas Hukum program studi ilmu hukum mendapat status terakreditasi berdasarkan SK.No.021/BAN/PT/AK-IV/VIII/2000 tanggal 31 Agustus 2000. Ijin penyelenggaraan diperpanjang melalui SK No.2731/D/T/2003 tentang Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi pada Unika Widya Karya Malang. Pada tahun 2004 Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum mendapat status Terakreditasi dengan nilai 346 atau peringkat B berdasarkan SK.

   Badan Akreditasi Nasional RI No. 022/BAN/PT/Ak-VIII/S1/VI/2004 tertanggal 17 Juni 2004. Pada tahun 2009 mendapat status terakreditasi berdasarkan SK BAN No.008/BAN-PT/Ak-XII/S1/V2009. Terakhir Status Akreditasi BAN-PT untuk Fakultas Hukum Unika Widya Karya Malang yakni SK No. 039/BAN-PT/Akred/S/II/2015.

Pada tahun tanggal 17 Februari 2021, Fakultas Hukum mendapat status terakreditasi “B” berdasarkan SK BAN-PT no. 914/SK/BAN_PT/Akred/S/II/2021, yang berlaku sampai tanggal 17 Februari 2026.