Dasar Hukum
Dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang mendasarkan diri pada:
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
Akreditasi dan SK nya
Pada tahun 2000, Fakultas Hukum program studi ilmu hukum mendapat status terakreditasi berdasarkan SK.No.021/BAN/PT/AK-IV/VIII/2000 tanggal 31 Agustus 2000. Ijin penyelenggaraan diperpanjang melalui SK No.2731/D/T/2003 tentang Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi pada Unika Widya Karya Malang. Pada tahun 2004 Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum mendapat status Terakreditasi dengan nilai 346 atau peringkat B berdasarkan SK.
Badan Akreditasi Nasional RI No. 022/BAN/PT/Ak-VIII/S1/VI/2004 tertanggal 17 Juni 2004. Pada tahun 2009 mendapat status terakreditasi berdasarkan SK BAN No.008/BAN-PT/Ak-XII/S1/V2009. Terakhir Status Akreditasi BAN-PT untuk Fakultas Hukum Unika Widya Karya Malang yakni SK No. 039/BAN-PT/Akred/S/II/2015.
Pada tahun tanggal 17 Februari 2021, Fakultas Hukum mendapat status terakreditasi “B” berdasarkan SK BAN-PT no. 914/SK/BAN_PT/Akred/S/II/2021, yang berlaku sampai tanggal 17 Februari 2026.