Tentang Fakultas

Fakultas hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang pada awalnya mendapat status terdaftar pada tanggal 15 Februari 1986 berdasarkan SK Mendiknas No.075/0/1986. Kemudian pada tahun 1993, program studi ilmu hukum mendapat ijin penyelenggaraan berdasarkan SK No.646/Dikti/Kep/1993.

 

Visi

Menjadi Program Studi yang unggul dalam penerapan ilmu hukum dalam karya yang dijiwai nilai nilai katolik dan Pancasila.

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran  di bidang hukum secara profesional.
  2. Menyelenggarakan penelitian di bidang ilmu hukum untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan dan pengembangan bidang hukum.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum berbasis riset dan kebutuhan masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan umum (bonum commune).

FAQ

Laboratorium Fakultas Hukum

Dalam proses pembelajaran, di samping mendapatkan perkuliahan yang bersifat teoritis, mahasiswa juga diwajibkan untuk melakukan kegiatan lain sehubungan dengan mata-kuliah tertentu, yaitu kegiatan praktek dan latihan kemahiran hukum (PLKH), yang mencakup mata kuliah PLKH Acara Perdata, PLKH Acara Pidana, PLKH Peradilan Agaman (PLKH Varia Peradilan), PLKH Peradilan Tata Usaha Negara.

Kegiatan praktikum merupakan suatu bentuk pembelajaran yang dilakukan di laboratorium, untuk melatih ketrampilan dan kemampuan mahasiswa memecahkan masalah melalui kegiatan peradilan semu sehingga dapat memahami tata cara/mekanisme beracara di pengadilan sebagai  penyelesaian sengketa secara litigasi.

 Fungsi Laboratorium

  1. Menyiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang meliputi aplikasi metodologi dalam satu atau sebagian cabang ilmu sesuai dengan bidang studi hukum dalam rangka memperoleh wawasan eksperimental;
  2. Menyiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan dalam satu atau sebagian cabang ilmu sesuai dengan bidang hukum;

 Penggunaan Laboratorium

  1. Laboratorium dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan mata kuliah praktek dan latihan kemahiran hukum (PLKH) yang diselenggarakan dan diatur oleh Fakultas/Jurusan.
  1. Penggunaan fasilitas laboratorium untuk kepentingan akademik ditentukan tersendiri oleh Fakultas/Jurusan dan Kepala Laboratorium.
  2. Penggunaan peralatan laboratorium oleh warga kampus yang tidak secara langsung berkaitan dengan kegiatan akademik dikonsultasikan dan dimintakan ijin kepada Kepala Laboratorium.

 

Kerjasama Fakultas Hukum

Dalam rangka pengembangan jurusan untuk meningkatkan mutu, maka prodi bersama dengan fakultas mengupayakan untuk menjalin kerjasama dan kemitraan dengan perguruan tinggi atau instansi lain. Untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, maka suatu Perguruan Tinggi tidak dapat berdiri sendiri tetapi terkait dengan instansi lain termasuk dengan pemerintah atau swasta sebagai mitra. Oleh karena itu, kerjasama antar perguruan tinggi baik fakultas hukum dari perguruan tinggi nasional maupun internasional, sangat penting untuk terus diupayakan terutama dalam mencari bentuk link and match yang dinamis dalam menjamin mutu pendidikan dan pengajaran.

   Kerjasama yang dapat dilakukan dengan perguruan tinggi lain adalah dalam bidang pendidikan atau pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat oleh dosen atau mahasiswa atau bersama-sama. Secara lebih rinci kerjasama ini dapat dilangsungkan antara lain dengan rencana program penyelenggaraan bersama prodi, tukar menukar dosen untuk pengajaran, studi lanjut, penelitian dosen, pengabdian pada masyarakat, tukar menukar mahasiswa untuk menempuh matakuliah, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat secara bersama-sama.

   Selain pihak perguruan tinggi pihak lain yang menjalin kerjasama antara lain pihak instansi pemerintah, BUMN, praktisi (hakim, advokat, notaris, dll), perusahaan swasta maupun LSM.  Harapan dari kerjasama ini adalah munculnya peluang untuk program magang, penelitian dan informasi lowongan pekerjaan. Dengan mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak luar diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik dari hard skills maupun soft skills.

Akreditasi Fakultas Hukum

Akreditasi B
Berdasarkan SK BAN-PT no. 914/SK/BAN_PT/Akred/S/II/2021